Deconstructing Ecological Decolonization Toward the Development of an Ecological-Spiritual Concept

Deconstructing Ecological Decolonization Toward the Development of an Ecological-Spiritual Concept

“We, the people of color … to begin to build a national and international movement of all peoples of color to fight the destruction and taking of our lands and communities, do hereby re-establish our spiritual interdependence to the sacredness of our Mother-Earth to respect and celebrate each of our cultures, languages and beliefs about the natural world and our roles in healing ourselves…” – Principles of Environmental Justice

The environment is an interdependent network of life, including humans who are part of the Earth’s life system, as explained by Fritjof Capra in his book, “The Web of Life” [1]. However, understanding of the environment in the modern era is often reduced by mechanistic and scientific paradigms, which cause a separation between humans and nature. As a result, the connections within the web of life are severed, leading to the view that nature is merely an object to be exploited, extracted, and dominated to meet human needs [2].

The exploitative management of natural resources in Indonesia is not without historical causes. Colonialism in Indonesia in the past was primarily aimed at exploiting natural resources. After independence, these colonial practices were adopted by the feudal system that had long been entrenched in Indonesia. This created groups or business entities that not only destroyed natural resources for economic gain, but also expanded inequality, marginalization, and conflict in the struggle for natural resources [3].

 

Decolonial Ecological and Reactualization of Customary Law

Building on previous issues, Malcolm Ferdinand in his book “Decolonial Ecology: Thinking from the Caribbean World” emphasizes the need to liberate the utilization of natural resources from a unilateral colonial paradigm towards a more holistic and sustainable paradigm. Ferdinand emphasizes that the liberation of natural resource management from the colonial paradigm can be achieved by reintegrating humans and nature as a single entity. In addition, natural resource management must also take into account the principles of local wisdom or customs [4].

Natural resource management based on local wisdom opens up a deeper understanding of the spiritual aspects of the relationship between humans and nature. For example, the Dayak Iban tribe views the forest as their father and the earth as their mother. Similarly, the Dayak Kanayatn tribe, with their philosophy of “Adil Ka‘ Talino, Bacuramin Ka’ Saruga, Basengat Ka’ Jubata,” connects the values of justice, goodness, and spirituality with environmental management. This philosophy emphasizes that the environment must be managed fairly, well, and with respect for nature as a living entity [5]. For the Dayak Kanayatn community, forests are considered a manifestation of Jubata (God) who gives life to humans. Therefore, destroying forests or the environment is equivalent to hurting God who gives life. Thus, ecological decolonization based on local wisdom can restore harmony between humans, nature, and God [6].

 

REFERENCES:

[1] F. Capra, The Web of Life: A New Scientific Understanding of Living Systems. New York, NY: Anchor Books, 1996.

[2] V. Shiva, Staying Alive: Women, Ecology and Development. London: Zed Books, 1989.

[3] T. Li, “Centering labor in the land grab debate,” Journal of Peasant Studies, vol. 38, no. 2, pp. 281–298, 2011, doi: 10.1080/03066150.2011.559009.

[4] M. Ferdinand, Decolonial Ecology: Thinking from the Caribbean World, A. P. Smith, Trans. Cambridge: Polity Press, 2022.

[5] A. Escobar, “After Nature: Steps to an Antiessentialist Political Ecology,” Current Anthropology, vol. 40, no. 1, pp. 1–30, 1999, doi: 10.1086/200061.

[6] F. Berkes, Sacred Ecology, 4th ed. New York, NY: Routledge, 2017.

Perempuan sebagai Arsitek Masa Depan Peradaban

Perempuan sebagai Arsitek Masa Depan Peradaban

Ibu sosok Perempuan yang memiliki peran krusial dalam membentuk peradaban, praktik dalam keluarga yang menjadikan anak sebagai objeknya. Sejak lahir seorang anak belajar dari lingkungan terdekat dan peran yang paling dominan dalam proses ini dilakukan oleh seorang ibu[1]. Sekolah pertama di lingkungan keluarga berasal dari ibu, kurikulum yang dikembangkan melalui Pendidikan karakter atau moral sebagai pondasi dalam membentuk generasi Bangsa. Keterampilan berbicara, berjalan, pembiasaan etika yang baik dan cara berinteraksi dengan orang lain dijadikan fokus pembelajaran seorang ibu. Dengan demikian, ibu berperan sebagai pendidik yang membentuk fondasi kepribadian anak-anak mereka.

Tanpa disadari seorang perempuan yang melahirkan anak laki-laki, maka dia akan merancang, mendesain dan membentuk seorang pemimpin. Jika dia melahirkan anak perempuan maka akan mencetak estafet perubahan peradaban. Ditilik kondisi fisik perempuan lebih rapuh dibandingkan laki-laki, tetapi tidak dengan potensi jiwanya. Saat dia dipanggil seorang ibu, maka naluriah akan otomatis merespon saat keluarganya mengalami kesulitan. Sebagai manusia yang diciptakan dari tulang rusuk, dapat dianalogikan pelindung organ dalam tubuh seperti jantung, hati dan lainnya. Maka disitulah fungsi perempuan dalam keluarga yang harus melindungi dan memberikan pendidikan yang baik bagi putra-putrinya.

Wanita sangat dihargai dan dijunjung saat mampu menghasilkan materi untuk menopang perekonomian keluarga, paham inilah yang digaungkan dalam sistem kapitalisme[2]. Alhasil sistem ini mengubah pemikiran wanita, mereka bersaing dengan laki-laki untuk bekerja meninggalkan rumah sampai mengabaikan peran serta tugas sebagai seorang ibu dan istri. Konsep kesetaraan gender yang diambil dari ideologi sekuler kapitalisme, telah membius para wanita untuk bekerja dan meninggalkan peran domestik[3]. Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, proporsi angkatan kerja perempuan di Indonesia mencapai 55,41% dari keseluruhan angkatan kerja. Kenaikan ini lebih signifikan dibandingkan dengan laki-laki, yang hanya meningkat sekitar 0,04%[4].

Ketika seorang ibu mengesampingkan tanggung jawabnya dalam mendidik anak-anak sebagai generasi penerus peradaban, hal itu dapat menyebabkan kerusakan, kemunduran, dan kelemahan suatu negara. Suatu hal yang nampak merosotnya moral anak bangsa yang ini tentunya sangat berpengaruh pada kemajuan peradaban bangsa. Saat ibu sadar akan perannya sebagai pendidik generasi bangsa, maka seyogyanya membangun kedekatan dengan keluarga terutama anak-anaknya. Dalam Islam, perempuan memiliki kedudukan yang sangat istimewa karena mereka dianggap sebagai pilar peradaban dunia. Hal ini disebabkan oleh peran penting perempuan dalam melanjutkan generasi, serta melalui pendidikan yang mereka berikan, generasi-generasi ini dibimbing untuk mengarahkan peradaban dunia ke arah yang lebih baik.

Daftar Pustaka

[1] M. S. A. Lubis dan H. S. Harahap, “Peranan Ibu Sebagai Sekolah Pertama Bagi Anak,” J. Ilmu Pendidik., vol. 2, no. 1, hlm. 6–13, 2021.

[2] “Perempuan Tonggak Peradaban Dunia?” Diakses: 28 September 2024. [Daring]. Tersedia pada : https://www.kba.one/news/perempuan-tonggak-peradaban-dunia/index.html

[3] N. Luthfiyah, “Feminisme Islam di Indonesia,” ESENSIA J. Ilmu-Ilmu Ushuluddin, vol. 16, no. 1, hlm. 75–88, 2015.

[4] “Menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada Februari 2024, proporsi angkatan kerja perempuan di Indonesia mencapai 55,41% dari keseluruhan angkatan kerja. Kenaikan ini lebih signifikan dibandingkan dengan laki-laki, yang hanya meningkat sekitar 0,04%. – Penelusuran Google.” Diakses: 28 September 2024. [Daring]. Tersedia pada: https://www.google.com/search?q=Menurut+data+dari+Badan+Pusat+Statistik+%28BPS%29%2C+pada+Februari+2024%2C+proporsi+angkatan+kerja+perempuan+di+Indonesia+mencapai+55%2C41%25+dari+keseluruhan+angkatan+kerja.+Kenaikan+ini+lebih+signifikan+dibandingkan+dengan+laki-laki%2C+yang+hanya+meningkat+sekitar+0%2C04%25.&sca_esv=8536d3cccb765549&sca_upv=1&sxsrf=ADLYWILvUGmm_OaSENkWMuiSZ_jfi3b94g%3A1727499087598&ei=T4v3ZpqYJPez4-EP5fLRkQI&ved=0ahUKEwja-9zL6-SIAxX32TgGHWV5NCIQ4dUDCA8&uact=5&oq=Menurut+data+dari+Badan+Pusat+Statistik+%28BPS%29%2C+pada+Februari+2024%2C+proporsi+angkatan+kerja+perempuan+di+Indonesia+mencapai+55%2C41%25+dari+keseluruhan+angkatan+kerja.+Kenaikan+ini+lebih+signifikan+dibandingkan+dengan+laki-laki%2C+yang+hanya+meningkat+sekitar+0%2C04%25.&gs_lp=Egxnd3Mtd2l6LXNlcnAigwJNZW51cnV0IGRhdGEgZGFyaSBCYWRhbiBQdXNhdCBTdGF0aXN0aWsgKEJQUyksIHBhZGEgRmVicnVhcmkgMjAyNCwgcHJvcG9yc2kgYW5na2F0YW4ga2VyamEgcGVyZW1wdWFuIGRpIEluZG9uZXNpYSBtZW5jYXBhaSA1NSw0MSUgZGFyaSBrZXNlbHVydWhhbiBhbmdrYXRhbiBrZXJqYS4gS2VuYWlrYW4gaW5pIGxlYmloIHNpZ25pZmlrYW4gZGliYW5kaW5na2FuIGRlbmdhbiBsYWtpLWxha2ksIHlhbmcgaGFueWEgbWVuaW5na2F0IHNla2l0YXIgMCwwNCUuMggQABiABBiwAzILEAAYgAQYsAMYogQyCxAAGIAEGLADGKIEMgsQABiABBiwAxiiBDILEAAYgAQYsAMYogRI-BFQnAxYnAxwAXgAkAEAmAEAoAEAqgEAuAEDyAEA-AEC-AEBmAIBoAIYmAMAiAYBkAYFkgcBMaAHAA&sclient=gws-wiz-serp

Manusia adalah keegoisan dan alam adalah korban

Manusia adalah keegoisan dan alam adalah korban

“Dunia alami adalah dunia dengan keragaman dan kompleksitas yang tak terbatas, dunia multidimensi yang tidak memiliki garis lurus atau bentuk yang benar-benar teratur, di mana segala sesuatunya tidak terjadi secara berurutan, namun semuanya terjadi secara bersamaan; sebuah dunia yang mana seperti yang dikatakan fisika modern: bahkan ruang kosong pun melengkung.” – Fritjof Capra

Perkembangan industri yang semakin maju seperti dalam kenyataannya mengikis beberapa esensi kehidupan [1]. Esensi kehidupan tersebut adalah alam dan segala macam hal yang ada disekitarnya. Berdasarkan esensi kehidupan tersebut, manusia perlu menanyakan kembali esensi dari sebuah kata “ada”. Apakah “ada”nya manusia sekedar sebagai “ada”nya Descrates, yang menyatakan dengan lantang bahwa, “Cogito ergo sum” yang memiliki arti bahwa: “ketika aku berpikir maka aku ada”. Pernyataan Descrates tersebut jelas merupakan sebuah keegoisan tertinggi mahluk yang dinamakan sebagai manusia. Keegoisan tersebut merupakan hasil dari naluri primitif manusia yang dikatakan Nietzsche sebagai kehendak untuk berkuasa. Hubungan antara kehendak untuk berkuasa manusia dan “ada”nya Descrates jika dihubungkan maka menciptakan pola berpikir yang disebut sebagai antroposentrisme. Antroposentrisme adalah paham yang memandang bahwa manusia merupakan pusat dari segala sesuatu yang ada disemesta [2]. Gambaran terkait dengan antroposentrisme dapat dimunculkan dalam sebuah pertanyaan dasar, seperti: “jika ranting pohon kecil patah ditengah hutan tanpa manusia, apakah suaranya akan terdengar ?” tentu saja sebagian manusia akan menjawab, “tidak terdengar”. Jawaban tersebut merupakan sebuah gambaran bahwa, “jika manusia tersebut tidak menyaksikan ataupun mendengar suara ranting tersebut patah, maka ranting tersebut tidak pernah patah dan bersuara”. Pada beberapa pertanyaan dan jawaban ini saja sudah jelas memunculkan sifat asli manusia yang egois. Keegoisan manusia kemudian berkembang menjadi sebuah kebiasaan yang destruktif, kebiasaan untuk selalu memusnahkan apapun yang ada, tidak hanya alam, manusia lain juga terkadang menjadi korban dari kebiasaan tersebut.

Kebiasaan untuk memusnahkan apapun yang ada tersebut, semakin tampak dari banyaknya pembukaan lahan secara besar-besaran dengan tujuan akhir untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya. Kekuatan yang saya sebut sebagai bentuk baru dari Neo Kolonialisme ini menargetkan penaklukan sumber daya alam sekaligus memarjinalisasikan gender wanita dalam segala bidang kehidupan, khususnya dalam bidang pekerjaan terhadap wanita yang kemudian memunculkan pemahaman terkait dengan kapitalisme patriarki [3]. Secara umum, keegoisan yang akhirnya merusak alam beralih menjadi keegoisan untuk mengorbankan manusia satu dan manusia lain [4]. Penaklukan atas alam dan dominasi atas alam tersebut, mencerminkan sikap manusia terhadap sesama manusia yang ingin saling menguasai dan medominasi satu sama lain.

Keegoisan manusia pada akhirnya bermuara pada lingkungan hidup yang rusak. Lingkungan hidup sebagaimana dalam frasa yunani disebut sebagai οίκος (oíkos) hanya dipahami manusia saat ini sebagai tempat tinggal atau tempat mendirikan rumah semata. Banyak dari manusia saat ini yang belum sanggup memahami arti kata tempat tinggal atau lingkungan hidup secara universal yang mana dimaksudkan sebagai semua yang ada di alam semesta dan segala interaksi yang saling mempengaruhi di antara semua bentuk kehidupan serta dengan seluruh ekosistem atau habitatnya [5]. Jadi, lingkungan hidup tidak hanya mencakup lingkungan fisik tetapi juga kehidupan yang hidup dan berkembang di dalamnya termasuk binatang, tumbuhan, air, tanah dan sebagainya. berdasarkan hal ini, maka dapat dipahami bahwa manusia pun hanya satu entitas dalam kesatuan besar (great continuum) dari keseluruhan semesta alam.

Manusia merupakan salah satu entitas paling egois, yang menganggap bahwa dirinyalah yang paling berwenang dan berkuasa atas semesta beserta se-isinya.

REFERENSI:

[1] T. Wiedmann, M. Lenzen, L. T. Keyßer, and J. K. Steinberger, “Scientists’ warning on affluence,” Nat Commun, vol. 11, no. 1, p. 3107, Jun. 2020, doi: 10.1038/s41467-020-16941-y.

[2] L. Weir, Philosophy as Practice in the Ecological Emergency: An Exploration of Urgent Matters. Cham: Springer International Publishing, 2023. doi: 10.1007/978-3-030-94391-2.

[3] R. Bahlieda, The Economic Gulag: Patriarchy, Capitalism, and Inequality. Peter Lang US, 2018. doi: 10.3726/b13333.

[4] M. Mies and V. Shiva, Ecofeminism (Critique Influence Change). New York: Zed Books, 2014.

[5] L. Bacchini and V. Saramago, Literature Beyond the Human. New York: Routledge, 2022. doi: 10.4324/9781003243991.

Womens’ Experience: Antara Isu Sosial ataukah Basis Pengetahuan?

Womens’ Experience: Antara Isu Sosial ataukah Basis Pengetahuan?

Di masa kini, pendiskriminasian gender tidak hanya terjadi pada perempuan saja, namun bisa juga terjadi pada laki-laki. Hanya saja prosentase perempuan sebagai korban lebih besar dibandingkan laki-laki [1]. Maraknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan seperti KDRT, pelecehan seksual dan diskriminasi gender yang berakar dari dilanggengkanya budaya patriarki di Indonesia tentunya membutuhkan respon dari berbagai kalangan. Kemendesakan akan respon tersebut juga diperlukan mengingat masih terus meningkatnya kasus kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Peningkatan kasus kekerasan yang terjadi pada perempuan salah satunya bisa dilihat dari laporan catatan tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan. Jika melihat catatan tahunan dari Komnas Perempuan, yakni dalam laporan CATAHU, ditemukan bahwa pada tahun 2021 sampai  tahun 2022 telah terjadi peningkatan kasus yang diadukan kepada Komnas Perempuan, yakni dari 4.322 kasus pada 2021 menjadi 4.371 kasus di tahun 2022 [2]. Sehingga, rata-rata Komnas Perempuan menerima aduan sebanyak 17 kasus setiap harinya, dan tidak menutup kemungkinan di akhir tahun 2023 nantinya akan terus bertambah apabila tidak segera direspon .

Tidak hanya sekedar menjadi isu sosial yang dimaknai sebagai perkara kontroversial yang berkaitan dengan nilai dan moral [3], masalah kekerasan seksual yang menimpa perempuan memiliki pengaruh kesemua anggota masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Kekerasan yang terjadi pada perempuan baik secara fisik maupun psikis belakangan diketahui karena permasalahan tersebut didasarkan pada penggunaan paradigma phallusentris sebagai basis dalam mengkonstruksi pengetahuan dan kebenaran. Paradigma tersebut yang pada akhirnya akan berimplikasi terhadap berbagai kajian termasuk kajian tentang perempuan. Kajian perempuan pada akhirnya berbasis pengetahuan dan pengalaman laki-laki, dan bukan perempuan [4].

Penggunaan pengetahuan dan pengalaman laki-laki sebagai basis epistemologis dalam kajian perempuan akan mengeliminasi pengalaman dan pengetahuan perempuan dalam memberikan makna pada dirinya. Hal demikian tentu akan semakin mengafirmasi subordinasi perempuan dan memperkuat sistem superioritas laki-laki, karena produksi pengetahuan tentang perempuan yang berdasarkan relasi kuasa laki-laki [4].

Kasus kekerasan baik secara fisik maupun psikis dengan perempuan sebagai korban, tentunya hanya dialami oleh perempuan, sehingga hanya perempuan sendirilah yang bisa merasakanya dari sudut pandangnya [5]. Karena hanya perempuan yang mengelami serta memiliki pengetahuan akan apa yang dialaminya, sehingga perlu juga mendengarkan pengalaman terkait bias-bias gender yang dialami tersebut dari perspektif perempuan.

Mengapa mendengar dari perspektif perempuan dianggap penting? dikarenakan perempuan yang sebenarnya adalah korban seringkali diposisikan sebagai pelaku melalui penyelesaian hukum yang cenderung menggunakan male perspektif [6]. Sehingga perempuan semakin tersubordinat dengan sistem yang juga bias gender. Pengalaman-pengalaman buruk yang dialami perempuan baik saat mengalami kekerasan maupun pada saat penanganan tindak kekerasan, tentu menjadi suatu memori buruk bagi perempuan. Dari pengalaman buruk itu selanjutnya menjadikan perempuan semakin bungkam dan cenderung tidak berani untuk speak up [7].

Pengetahuan tentang ketakutan akan tidak didengarnya suara korban tersebut merupakan suatu yang perlu didokumentasikan. Sehingga dari pendokumentasian kasus-kasus tersebut dapat dilakukan pendalaman kasus yang pada nantinya akan lebih memberikan pemahaman yang luas terkait permasalahan gender yang sedang dihadapi. Dari pemahaman terkait kasus gender yang dihadapi pada nantinya menjadi basis pengetahuan untuk terus dikaji.

Womens’ experience tersebut tidak hanya sekedar isu sosial yang diluapkan ke permukaan publik untuk mendapatkan simpati, ataupun juga suatu partikularisme perempuan agar diakui seperti anggapan kebanyakan masyarakat. Namun pengalaman perempuan tersebut sudah seharusnya dijadikan basis pengetahuan untuk melahirkan problem solving yang sesuai dengan permasalahan yang terjadi, agar permasalahan gender yang tidak ada habisnya ini bisa diselesaikan secara tuntas.

REFERENSI:

[1]      R. Elindawati, “Perspektif Feminis dalam Kasus Perempuan sebagai Korban Kekerasan Seksual di  Perguruan Tinggi,” AL-WARDAH J. Kaji. Perempuan, Gend. dan Agama, vol. 15, no. 2, pp. 181–193, Dec. 2021, doi: 10.46339/AL-WARDAH.V15I2.649.

[2]      “Komnas Perempuan Paparkan Data Kasus Kekerasan terhadap Perempuan Selama 2022.” https://news.detik.com/berita/d-6605199/komnas-perempuan-paparkan-data-kasus-kekerasan-terhadap-perempuan-selama-2022 (accessed May 30, 2023).

[3]      “Isu sosial – Wikipedia Bahasa Melayu, ensiklopedia bebas.” https://ms.wikipedia.org/wiki/Isu_sosial (accessed Jun. 27, 2023).

[4]      E. Munfarida, “KRITIK WACANA SEKSUALITAS PEREMPUAN,” Yinyang J. Stud. Islam Gend. dan Anak, vol. 4, no. 1, pp. 122–139, 2009, Accessed: Jun. 27, 2023. [Online]. Available: https://ejournal.uinsaizu.ac.id/index.php/yinyang/article/view/223

[5]      B. R. Harnoko, “Dibalik Tindak Kekerasan Terhadap Perempuan,” Muwazah J. Kaji. Gend., vol. 2, no. 1, pp. 181–188, 2012, [Online]. Available: http://e-journal.iainpekalongan.ac.id/index.php/Muwazah/article/view/16

[6]      A. Munasaroh, “Problematika Kekerasan Berbasis Gender Dan Pencapaian Gender Equality Dalam Sustainable Development Goals Di Indonesia,” IJouGS Indones. J. Gend. Stud., vol. 3, no. 1, pp. 1–20, Jun. 2022, Accessed: May 15, 2023. [Online]. Available: https://jurnal.iainponorogo.ac.id/index.php/ijougs/article/view/3524

[7]        N. Nikmatullah, “DEMI NAMA BAIK KAMPUS VS PERLINDUNGAN KORBAN:  KASUS KEKERASAN SEKSUAL DI KAMPUS,” QAWWAM, vol. 14, no. 2, pp. 37–53, 2020, doi: 10.20414/QAWWAM.V14I2.2875.

Paradigma Kompromistis Penerapan Gender Dalam Keluarga

Paradigma Kompromistis Penerapan Gender Dalam Keluarga

Pembahasan mengenai gender seakan tidak pernah ada habisnya. Betapa tidak, dengan hadirnya konsep gender sejak tahun 1950an hingga sekarang ini,[1] ternyata masih banyak problem yang mengiringinya. Seakan menjadi bayang-bayang, problematika tentang gender selalu mengiringi wacana tentang kesadaran, kesetaraan dan gaungan tentang keadilan gender itu sendiri.[2] Masih banyaknya problem yang ditemui dalam pengimplementasian konsep gender itu sendiri, menimbulkan tanda tanya dan keprihatinan yang besar terhadap tantangan-tantangan yang mesti dihadapi.

Tidak hanya kalangan bawah saja yang merasakan bias-bias gender, namun bias dan ketidakadilan gender juga dirasakan perempuan yang berkarir, baik itu Hakim, Dosen, Karyawan bahkan di parlemen serta perempuan karir di sektor lainnya.[3] Salah satu pertanyaan bias gender yang dilontarkan kepada perempuan ialah: mengapa perempuan harus selalu dihadapkan pada pilihan, berkarir atau berhenti dan tinggal di rumah untuk keluarga?

Pertanyaan tersebut tentu tereduksi dari pemaknaan gender yang terjadi. Tantangan berupa ketidakadilan gender yang telah lama mengakar dan membumi di negara ini, tentu membutuhkan penanganan lewat kesadaran dari berbagai pihak. Mulai dari skala yang paling kecil yakni keluarga, masyarakat hingga pemerintah.[4] Semua pihak harus memiliki kesadaran untuk merealisasikan gender itu sendiri. Kesadaran dalam memahami dan merealisasikan gender itu sendiri perlu penyesuaian dengan porsi yang seimbang, sehingga penerapan gender akan terhindar dari konflik baru yang tidak diinginkan.

Bias-bias gender tersebut tentunya akan sangat sulit untuk diuraikan karena memang sudah sangat kusut, sehingga dalam penanganya membutuhkan waktu yang cukup lama.[5] Merobohkan bangunan dari budaya patriarki yang ada, tentu tidak bisa dilakukan secara serta merta, begitu juga dalam membangun paradigma kesadaran gender itu sendiri, tidak semudah mengedipkan mata.

Penanganan mengenai bias gender itu sendiri sebenarnya sudah direspon oleh pemerintah lewat regulasi yang ada, seperti tertuang dalam konstitusi negara Indonesia yang secara tegas mendudukan antara laki-laki dan perempuan pada hak dan kewajiban serta kesempatan yang sama untuk memperoleh penghidupan yang layak.[6] Selanjutnya pada  Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang juga memberikan hak dan kewajiban yang setara antara suami dan isteri,[7] serta Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT yang menjadi payung hukum atas ketidakadilan yang diterima baik laki-laki dan perempuan dalam rumahtangga.[8] Dalam konteks ini, jelas bahwa tidak  ada  perbedaan antara laki-laki dan perempuan untuk ikut serta berpartisipasi di ranah publik maupun domestik. Namun dalam pengimplementasianya yang terkadang harus menjumpai berbagai masalah, terutama di ranah keluarga antara suami dan isteri.

Gender yang sejatinya dimaknai sebagai kesadaran tentang bagaimana suatu budaya menginterpretasikan perbedaan kelamin antara laki-laki dan perempuan, yang berkaitan dengan perilaku, kebiasaan, harapan, peran dan fungsi serta atribut lain yang dilekatkan pada masing-masingnya,[9] perlu diterapkan dengan adanya kompromi. Hal ini sangat diperlukan, mengingat banyak pasangan suami isteri yang ingin merealisasikan konsep gender dalam rumahtangganya, namun malah berujung pada konflik ketidaksepemahaman.

Kompromistis penerapan gender dalam keluarga bisa dimulai dengan memberikan kesadaran dan kesepemahaman mengenai konsep gender itu sendiri, selanjutnya konsep mengenai maskulinitas yang biasa dilekatkan pada laki-laki juga bisa diterapkan kepada perempuan, begitu juga konsep feminim yang biasa dilekatkan pada perempuan, juga bisa diterapkan pada laki-laki untuk mencapai keseimbangan.[10]

Ketidaksepemahaman dalam memahami konsep gender tersebut sering kali dijumpai pada relasi suami isteri. Hal demikian terjadi karena tidak adanya kesamaan dalam memahami gender.[11] Di satu sisi ketika isteri mulai tersadarkan akan hak-haknya yang selama ini terkungkung dalam subordinat dan tekanan patriarki pada akhirnya akan memberontak untuk menyuarakan hak-haknya, hal ini akan sangat kontras ketika suami tidak merespon hal tersebut dan tetap melanggengkan pola patriarki dalam pemikiranya, tentu akan terjadi perdebatan yang tak jarang berujung perceraian karena adanya pola pikir yang berbeda yang diterapkan dalam relasi rumahtangganya.[12]

Perdebatan yang terjadi pada nantinya akan menimbulkan konflik yang berkepanjangan,[13] makin lama semakin tertimbun jika tidak diungkapkan, hingga akhirnya problem tersebut seakan menjadi duri dalam daging yang tentu akan menyakitkan. Sehingga ketidak sepemahaman dalam memahami dan menerapkan gender dalam keluarga perlu dilakukan secara kompromistis. Kompromistis disini artinya, antara suami dan isteri harus satu pemaknaan dan pemahaman, banyaknya teori tentang gender tidak harus seluruhnya dijalankan, namun dicari yang relevan untuk diterapkan dalam rumah tangga masing-masing pasangan, misalnya menghindari pemahaman gender ekstrim atau liberal. Tujuan adanya kesepemahaman tersebut bukan untuk melemahkan konsep gender yang masih terus diperjuangkan eksistensinya, namun untuk mencapai harmonisasi relasi suami isteri dalam rumah tangga, sehingga pertanyaan pilihan yang selalu menjadi kegelisahan dan dilema perempuan sebagai isteri berupa mempertahankan atau meninggalkan karirnya demi keluarga yang “ideal” tidak lagi terus menghantui perempuan.

REFERENSI:

[1]      D. D. Vina Salviana Soedarwo, “Pengertian Gender dan Sosialisasi Gender”.

[2]      N. Syamsiah, F. Dakwah, K. Uin, and A. Makassar, “WACANA KESETARAAN GENDER,” J. SIPAKALEBBI, vol. 1, no. 3, 2014, doi: 10.24252/JSIPAKALLEBBI.V1I3.278.

[3]      “Gender dan Wanita Karir – Alifiulahtin Utaminingsih – Google Buku.” https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=uMxVDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PR1&dq=gender+pada+wanita+karir&ots=Y78R9vt3BD&sig=Xnsyc-WH0GBxSLZ8tobxmpDfcwU&redir_esc=y#v=onepage&q=gender pada wanita karir&f=false (accessed May 05, 2023).

[4]      D. N. Qomariah, “PERSEPSI MASYARAKAT MENGENAI KESETARAAN GENDER DALAM KELUARGA,” Jendela PLS J. Cendekiawan Ilm. Pendidik. Luar Sekol., vol. 4, no. 2, pp. 52–58, 2019, doi: 10.37058/JPLS.V4I2.1601.

[5]      K. MA, “REKONSTRUKSI SADAR GENDER:  MENGURAI MASALAH BEBAN GANDA (DUBLE BULDER)  WANITA KARIER DI INDONESIA,” Al-Tsaqafa  J. Ilm. Perad. Islam, vol. 14, no. 2, pp. 397–411, 2017, Accessed: May 05, 2023. [Online]. Available: https://journal.uinsgd.ac.id/index.php/jat/article/view/2007

[6]      “UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 DALAM SATU NASKAH”.

[7]      R. Indonesia, “Undang-Undang Tentang Perkawinan,” Peratur. Pemerintah Republik Indones. Nomor 26 Tahun 1985 Tentang Jalan, vol. 2003, no. 1, p. 2, 1974, [Online]. Available: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/47406/uu-no-1-tahun-1974

[8]      “UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga [JDIH BPK RI].” https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/40597/uu-no-23-tahun-2004 (accessed May 05, 2023).

[9]      I. Fatmawati, “PERNIKAHAN ANAK DI INDIA,” IJouGS Indones. J. Gend. Stud., vol. 1, no. 1, pp. 29–40, Jun. 2020, doi: 10.21154/IJOUGS.V1I1.2064.

[10]    G. Wandi and / Kafa, “REKONSTRUKSI MASKULINITAS:  MENGUAK PERAN LAKI-LAKI DALAM PERJUANGAN KESETARAAN GENDER,” Kafa`ah J. Gend. Stud., vol. 5, no. 2, pp. 239–255, Nov. 2015, Accessed: May 05, 2023. [Online]. Available: http://www.kafaah.org/index.php/kafaah/article/view/110

[11]    A. A. Dosen, S. Tinggi, A. Islam, N. Iman, and P. Bogor, “Relasi Gender Dalam Membentuk Keluarga Harmoni (Upaya membentuk keluarga Bahagia),” HARKAT Media Komun. Islam Tentang Gebder dan Anak, vol. 12, no. 2, p. 2017.

[12]    I. Ulfah, “Menggugat Perkawinan: transformasi kesadaran gender Perempuan dan Implikasinya  Terhadap Tingginya Gugat Cerai di Ponorogo,” Kodifikasia, vol. 5, no. 1, pp. 1–22, Dec. 2010, doi: 10.21154/KODIFIKASIA.V5I1.751.

[13]    J. Pemikiran Islam, P. Kesetaraan Gender Dan Feminisme Amina Wadud, and C. Edi Setyawan STAI Masjid Syuhada Yogyakarta, “PEMIKIRAN KESETARAAN GENDER DAN FEMINISME AMINA WADUD TENTANG EKSISTENSI WANITA DALAM KAJIAN HUKUM KELUARGA,” Zawiyah J. Pemikir. Islam, vol. 3, no. 1, pp. 70–91, Jul. 2017, doi: 10.31332/ZJPI.V3I1.710.

Renungan Sosial: Ilusi Pilihan Perempuan

Renungan Sosial: Ilusi Pilihan Perempuan

Prolog dari stand up comedy show “Baby Cobra” dari komika Amerika Serikat yaitu Ali Wong tentang feminisme.

“Feminism is the worst thing that ever happened to women,” Wong said and continued the dismantling statement. “Our job used to be no job,” she emphasized. “We had it so good!… And then all these women had to show off and say, ‘We could do it; we could do anything!’… They ruined it for us!” The audience laughed.

Perempuan lebih dari sekedar wajah dan tubuh yang indah, mereka punya ambisi dan pemikiran yang sanggup mengubah dunia.

Gender equality is far more than just feminism. We should strive together as partners involving man and woman to encounter existing patriarchal social patterns.

Dilansir dari World Economic Forum khususnya pada Gender Gap Report di tahun 2020, isu kesetaraan gender di tempat kerja masih perlu diperjuangkan karena disimpulkan bahwa kesetaraan pendidikan bisa tertutupi 12 tahun lagi, sedangkan kesetaraan politik butuh 94,5 tahun dan kesetaraan di tempat kerja butuh 257 tahun mendatang bagi perempuan. 

Fenomena dalam dunia pekerjaan begitu keras bagi perempuan sebagaimana terdapat “glass-ceiling” antar perempuan dan laki-laki. Pada saat perempuan memutuskan untuk “menikah” dan “melahirkan” kehidupan mereka dianggap berakhir. Begitu nestapa fenomena ini, sebagaimana keputusan mempunyai anak ini adalah “keputusan bersama” sehingga seharusnya secara adil maka kehidupan “berakhir” bagi laki-laki maupun perempuan. Tetapi tidak pada laki-laki, mayoritas mereka mendapatkan simpati lebih sedangkan perempuan sebaliknya. Urusan “merawat”, “menyusui” dan pekerjaan domestik lainnya notabene dibebankan kepada perempuan, baik ibu rumah tangga maupun wanita karir. Padahal dalam kehidupan pernikahan perlu disepakati bahwa adanya pembagian peran sehingga mampu untuk menjalani kehidupan pernikahan yang harmonis.

Diskriminasi pada perempuan yang memutuskan melanjutkan kehidupan pernikahan terus berlanjut di bidang pekerjaan terutama pada isu “Cuti Melahirkan” dan “Laktasi” yang dianggap hal remeh bagi masyarakat, tentu ini bukan hal mudah. Pada saat mempunyai anak, tubuh dan mental perempuan mengalami perubahan drastis.  Pengorbanan yang besar ini selayaknya dihargai. Bagi sebagian besar yang beruntung, masih dapat menggapai cita-cita mereka. Akan tetapi berapa banyak perempuan yang mengorbankan mimpi dan pekerjaan mereka pada saat memilih untuk berkeluarga? Bagaimana nasib perempuan yang menjadi korban kekerasan fisik atas “keputusan bersama” ini?

Identitas mereka dilucuti karena dalih mempertahankan “keluarga” sehingga tentu berat beban yang ditanggung oleh seorang perempuan. Masyarakat seakan melupakan bahwa perempuan mempunyai rasionalitas dan logika dalam mengurus keluarga selagi bekerja. That’s how pathetic the rooted patriarchy society is. Konstruksi masyarakat patriarkal yang sudah menggariskan jalan kehidupan standar perempuan merupakan hal ironis. Lekatnya stigma budaya patriarki masyarakat di Indonesia tentang pandangan perempuan sebagai objek masih perlu dirubah. Dibutuhkan toleransi dan edukasi pada peran perempuan sehingga mampu memudarkan “ilusi” pada pilihan perempuan pada dunia pekerjaan. Let’s empower each other!