Green Colonialism dalam Transisi Energi Indonesia
“A thing is right when it tends to preserve the integrity, stability, and beauty of the biotic community” – Aldo Leopold
Transisi energi saat ini dipahami sebagai jalan keluar dari krisis iklim global. Dunia mulai meninggalkan bahan bakar fosil dan bergerak menuju energi yang disebut lebih bersih seperti kendaraan listrik, bioetanol, panel surya, hingga hidrogen hijau. Negara-negara berlomba membangun masa depan rendah emisi karbon demi mengurangi ancaman perubahan iklim yang semakin nyata. Dibalik semangat tersebut, muncul satu pertanyaan mendasar, “apakah transisi energi benar-benar lahir dari kesadaran manusia atas lingkungan hidupnya, atau hanya perubahan wajah dan strategi dari pola eksploitasi lama terhadap alam ?”
Berdasar pada pertanyaan tersebut, kemudian munculah sebuah konsep yang mulai banyak diperbincangkan dalam kajian lingkungan hidup, yaitu Green Colonialism. Green Colonialism dapat dipahami sebagai bentuk baru kolonialisme dengan dalih narasi lingkungan hidup, energi hijau, dan penyelamatan iklim sebagai sumber pembenar penguasaan atas sumber daya alam. Pada masa kolonialisme, atau pada ratusan tahun lalu, bangsa-bangsa besar menaklukkan wilayah lain demi rempah-rempah, emas, minyak, maupun hasil bumi lainnya. Dalam era transisi energi saat ini, objek perebutannya berubah menjadi nikel, lithium, kobalt, hutan karbon, hingga lahan bioenergi. Alam tetap dipandang sebagai objek ekstraksi, hanya istilahnya yang berubah menjadi lebih “hijau”.
Adapun istilah Global North dan Global South sering digunakan dalam pembahasan Green Colonialism. Global North umumnya merujuk pada negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Inggris, Jerman, dan negara-negara industri lainnya yang memiliki kekuatan ekonomi dan teknologi global. Global South merujuk pada negara-negara berkembang yang kaya sumber daya alam seperti Indonesia, Brasil, atau negara-negara di Afrika dan Asia [1]. Dalam transisi energi modern, negara-negara Global North membutuhkan mineral, hutan karbon, dan sumber energi baru untuk menopang industri hijaunya, sementara sebagian besar sumber daya tersebut berasal dari wilayah-wilayah Global South.
Richard H. Grove dalam bukunya yang berjudul, “Green Imperialism: Colonial Expansion, Tropical Island Edens and the Origins of Environmentalism, 1600–1860 (Studies in Environment and History)” menjelaskan bahwa sejarah konservasi lingkungan modern memiliki hubungan yang sangat erat dengan kolonialisme Eropa. Kesadaran lingkungan Barat berkembang bersamaan dengan ekspansi kolonial terhadap wilayah-wilayah tropis. Konservasi dalam titik tertentu tidak hanya menjadi upaya perlindungan alam, melainkan juga alat kontrol terhadap tanah, hutan, dan masyarakat lokal [2].
Konsep Green Colonialism kemudian berkembang dalam berbagai kajian kontemporer mengenai transisi energi global. Misalnya dalam buku yang berjudul, “The Geopolitics of Green Colonialism: Global Justice and Ecosocial Transitions” yang ditulis oleh Miriam Lang, Mary Ann Manahan, dan Breno Bringel, menjelaskan bahwa transisi energi modern sering kali tetap mempertahankan pola ketimpangan global lama, di mana wilayah Global South tetap diposisikan sebagai penyedia utama sumber daya mentah bagi kebutuhan industri hijau dunia [3]. Kritik yang serupa juga muncul dalam karya Hamza Hamouchene dan Katie Sandwell melalui buku mereka yang berjudul, “Dismantling Green Colonialism” yang menyoroti bagaimana proyek energi hijau dan transisi energi dapat melahirkan bentuk baru ekstraktivisme terhadap wilayah-wilayah yang kaya sumber daya alam [4].
Indonesia sebagai negara yang kaya akan sumber daya alam kini berada pada posisi yang sangat strategis dalam peta transisi energi dunia. Nikel Indonesia menjadi kebutuhan utama industri kendaraan listrik global. Hutan-hutan Indonesia dipandang sebagai penyerap karbon dunia. Papua mulai diarahkan sebagai pusat pengembangan bioetanol dan bioenergi. International Energy Agency (IEA) bahkan menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara penting dalam target Net Zero Emission karena kekayaan sumber daya mineral kritis dan potensi energi terbarukannya [5].
Posisi strategis tersebut kemudian mendorong ekspansi industri ekstraktif dalam skala yang sangat besar di Indonesia. Menurut laporan dari United States Geological Survey (USGS) menunjukkan bahwa Indonesia pada tahun 2024 menyumbang lebih dari separuh produksi nikel dunia [6]. Nikel kemudian menjadi komoditas utama dalam rantai industri kendaraan listrik global karena digunakan sebagai bahan baku baterai lithium-ion.
Adapun ekspansi industri nikel di Indonesia mulai memunculkan berbagai persoalan ekologis dan sosial. Selaras dengan hal tersebut, Eve Warburton dalam artikel, yang berjudul, “Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia” menjelaskan bahwa ledakan industri nikel Indonesia berkembang sangat cepat akibat meningkatnya kebutuhan mineral transisi energi dunia. Kondisi ini kemudian melahirkan kawasan-kawasan industri ekstraktif baru yang tidak hanya mempercepat eksploitasi sumber daya alam, tetapi juga memunculkan tekanan lingkungan dan ketimpangan sosial di wilayah pertambangan [7]. Persoalan tersebut semakin kompleks karena sebagian besar kawasan industri nikel masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga batu bara untuk mendukung proses smelter. Organisasi Ember bahkan melaporkan bahwa kawasan industri nikel Indonesia menjadi salah satu pusat pertumbuhan PLTU captive batu bara terbesar di Asia Tenggara [8].
Paradoks yang menimbulkan kontradiktif tersebut menunjukan bahwa kendaraan listrik yang dipromosikan sebagai simbol masa depan hijau ternyata tetap menghasilkan kerusakan ekologis dalam rantai produksinya. Kerusakan ekologis tersebut tidak terjadi di negara-negara pengguna kendaraan listrik terbesar, melainkan berpindah ke wilayah-wilayah penyedia bahan baku seperti Indonesia.
Fenomena yang serupa mulai tampak dalam proyek bioetanol dan food estate di Papua. Ekspansi biofuel skala besar berpotensi melahirkan perubahan penggunaan lahan, deforestasi, serta ancaman terhadap masyarakat lokal apabila tidak dilakukan secara berkeadilan ekologis [9]. Papua yang memiliki kawasan hutan tropis terbesar di Indonesia kini mulai diarahkan sebagai wilayah pengembangan energi berbasis tebu dan bioetanol.
Sejumlah laporan internasional mulai menyoroti potensi pembukaan hutan dalam skala besar di Papua. Financial Times memberitakan bahwa proyek pangan dan bioenergi di Merauke memunculkan kekhawatiran terkait percepatan deforestasi serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat [10]. AP News bahkan menyebut proyek tersebut sebagai salah satu proyek deforestasi terbesar di dunia karena mencakup jutaan hektare kawasan hutan [11]. Berdasarkan situasi ini, kelompok yang paling rentan terdampak ialah Masyarakat Adat. Selaras dengan situasi yang terjadi tersebut, Marie Djonghe berpendapat bahwa transisi energi global sering melahirkan bentuk baru “green extractivism”, yakni eksploitasi sumber daya alam atas nama energi hijau yang tetap mempertahankan ketimpangan relasi kekuasaan antara Global North dan Global South [12]. Dalam kondisi seperti ini, wilayah-wilayah kaya sumber daya hanya berubah fungsi menjadi penyedia kebutuhan transisi energi dunia.
Permasalahan paling mendasar dari situasi tersebut sebenarnya bukan terletak pada energi hijaunya, melainkan pada cara pandang manusia terhadap alam itu sendiri. Alam masih dipahami sebagai objek yang harus ditaklukkan dan dieksploitasi demi memenuhi kebutuhan manusia. Perubahan hanya terjadi pada jenis komoditas dan istilah yang digunakan. Cara berpikir antroposentris yang menempatkan manusia sebagai pusat dari segala sesuatu masih mendominasi arah pembangunan modern saat ini.
Transisi energi memang penting untuk masa depan bumi. Transisi energi tanpa keadilan ekologis berpotensi melahirkan bentuk kerusakan baru yang dibungkus dengan narasi penyelamatan lingkungan. Pada akhirnya, manusia akan terus kembali, pada pertanyaan awal tadi, “apakah transisi energi benar-benar untuk menyelamatkan alam, atau hanya perubahan wajah dan strategi dari pola eksploitasi lama terhadap alam, demi kekayaan segelintir orang ?”
REFERENSI:
[1] J. T. Buseth, “Narrating Green Economies in the Global South,” Forum Dev. Stud., vol. 48, no. 1, pp. 87–109, Jan. 2021, doi: 10.1080/08039410.2020.1858954.
[2] R. H. Grove, Green Imperialism: Colonial Expansion, Tropical Island Edens and the Origins of Environmentalism, 1600–1860 (Studies in Environment and History). Cambridge: Cambridge University Press, 1995.
[3] M. Lang, M. A. Manahan, and B. Bringel, The Geopolitics of Green Colonialism: Global Justice and Ecosocial Transitions. London: Pluto Press, 2024. doi: 10.2307/jj.12865310.
[4] H. Hamouchene and K. Sandwell, Dismantling Green Colonialism: Energy and Climate Justice in the Arab Region. London: Pluto Press, 2023.
[5] International Energy Agency (IEA), “An Energy Sector Roadmap to Net Zero Emissions in Indonesia,” Paris, 2022.
[6] United States Geological Survey, “Mineral Commodity Summaries 2025,” Washington D.C., 2025.
[7] E. Warburton, “Nationalist enclaves: Industrialising the critical mineral boom in Indonesia,” Extr. Ind. Soc., vol. 20, p. 101564, Dec. 2024, doi: 10.1016/j.exis.2024.101564.
[8] M. Yang, B. Yang, and D. Setyawati, “From Captive Coal to Green Nickel: Securing Indonesia’s Future Competitiveness,” London, 2025.
[9] R. L. Naylor et al., “The Ripple Effect: Biofuels, Food Security, and the Environment,” Environment: Science and Policy for Sustainable Development, vol. 49, no. 9, pp. 30–43, Nov. 2007, doi: 10.3200/ENVT.49.9.30-43.
[10] A. A. Lakshmi, D. Mariska, and S. Bernard, “Indonesia calls in military to help clear forests at rapid pace.” [Online]. Available: https://www.ft.com/content/27a6bd42-aa95-449f-97b7-7a086da42bac?syn-25a6b1a6=1
[11] V. Milko, “World’s largest deforestation project fells forests for bioethanol fuel, sugar and rice in Indonesia | AP News,” AP News. [Online]. Available: https://apnews.com/article/bioethanol-deforestation-papua-indonesia-climate-fafbc84bba685d05acd75f78db68da63
[12] M. Dejonghe and T. Van de Graaf, “Green colonialism or green transformation? The equity implications of clean hydrogen trade,” Polit. Geogr., vol. 120, p. 103338, Jun. 2025, doi: 10.1016/j.polgeo.2025.103338.



